News

Pasar Tradisional Ilegal di Pekanbaru Tidak Dilarang, Tapi.. 

SUARA PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, kembali mengimbau pengelola pasar tradisional ilegal agar melakukan pengurusan izin ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan, pemerintah kota tidak melarang warga atau organsiasi masyarakat mendirikan sebuah pasar. Akan tetapi, lokasi yang dijadikan pasar tersebut mesti mendapatkan izin terlibuh dahulu dari pemerintah.

"Silahkan dijadikan pasar ilegal itu pasar resmi. Tapi diurus, ada lembaga pengelolanya, ada izinnya, penuhi persyaratannya," ujar Ingot, Selasa (29/9).

Terkait penertiban terhadap pasar ilegal yang masih banyak beroperasi di hari-hari tertentu, dikatakan Ingot jika pihaknya telah menyampaikan kepada Tim Yustisi untuk melakukan penindakan di lapangan.

"Kita pada prinsipnya sudah minta kepada Tim Yustisi untuk melakukan penertiban," ungkapnya.

Kepada masyarakat, Ingot juga mengimbau agar berbelanja kebutuhan pokok di pasar-pasar resmi.

"Sekali lagi saya tegaskan, pasar-pasar yang direkomendasikan untuk belanja itu adalah pasar-pasar yang ada izin. pasar yang tidak ada izin itu berarti ilegal, ada perda yang mengaturnya," tutup Ingot.





[Ikuti Terus Suarapekanbaru.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Suarapekanbaru.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan